Jakarta – Senin (30/03) Lembaga Kebijakan Barang/Jasa Pemerintah meluncurkan dua aplikasi baru bernama E-Pengaduan dan LOKAL (Layanan Otomatis Keterangan Ahli), di Kantor LKPP, Gedung SME Tower lantai 9, Jakarta Selatan.
E-Pengaduan merupakan sistem layanan berbasis daring untuk memudahkan masyarakat ataupun penyedia barang/jasa dalam menyampaikan pengaduan terkait pengadaan barang/jasa pemerintah ke LKPP. Misalkan seperti indikasi penyimpangan prosedur, praktek KKN ataupun pelanggaran persaingan sehat dalam proses pemilihan penyedia barang/jasa.
Penyedia barang/jasa atau masyarakat umum juga dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa dengan mengirimkan pengaduan terkait proses pengadaan barang/jasa pemerintah melalui media portal pengaduan.lkpp.go.id. Pengaduan tersebut tentunya harus disertai dengan bukti-bukti indikasi penyimpangan yang kemudian akan diverifikasi untuk kejelasan dan substansi pengaduannya. Selanjutnya pengaduan akan ditindaklanjuti oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau Instansi yang berwenang.
Sementara LOKAL merupakan aplikasi yang dapat membantu proses pelayanan pemberian keterang ahli secara efektif dan efisien dengan menggunakan teknologi informasi. LOKAL memudahkan pemohon keterangan ahli untuk bisa membuat surat permohonan, menyimpan data historis, melihat dan mengajukan Ahli, berkomunikasi dengan Ahli dan tim LKPP. LOKAL dapat diakses melalui alamat: lokal.lkpp.go.id.
Kepala LKPP Agus Rahardjo berharap dengan diluncurkannya layanan berbasis daring maka pelayanan akan semakin cepat dan baik. “Harapannya dengan layanan berbasis teknologi informasi ini, kita dapat melayani seluruh wilayah di Indonesia, walaupun dengan jumlah personil yang terbatas," katanya.
Ia juga memastikan, nantinya kedua layanan tersebut akan terus disempurnakan agar dapat memberikan pelayanan yang optimal.
Dalam acara peluncuran aplikasi tersebut juga diadakan seminar dengan narasumber Ahli Hukum Internasional Hikmahanto Juwana. Ia memberikan materi sekitar permasalahan keuangan negara dalam pengadaan barang/jasa.
Hikmanto mengatakan, ada 4 jenis kerugian negara. Kerugian yang diakibatkan karena masalah perdata, kerugian karena masalah administratif, kerugian karena pengambilan keputusan atau kebijakan, dan kerugian yang diakibatkan adanya unsur pidana.
“Masing-masing kerugian negara harus diselesaikan sesuai dengan ranah hukumnya. Kerugian karena masalah administratif harus diselesaikan secara administratif, sementara kerugian karena ada unsur pidana berarti masuk dalam ranah Undang-Undang Tipikor," katanya. (eproc/han)